Jumat, 24 Februari 2012

Soal Harga Baru BBM Pemerintah Belum Konsultasi ke DPR



Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Dewi Aryani mengatakan pemerintah memutuskan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi secara sepihak. Pasalnya, pemerintah belum melakukan konsultasi dengan DPR terkait rencana kenaikan harga BBM subsidi.

"Pemerintah seharusnya tidak memutuskan dulu sebelum konsultasi dengan DPR. Karena pada rapat terakhir kami masih minta kajian dan beberapa skenario soal BBM," sesalnya menanggapi pernyataan pemerintah akan menaikkan harga BBM, kepada Tribunnews.com, Jakarta, Jumat (24/2/2012).

Ditegaskannya, apapun skenarionya, termasuk kenaikan harga BBM harus dibahas bersama antara pemerintah dan DPR. Pun pemerintah harus memaparkan kajian-kajian yang komprehensif.

Ia menguraikan agar tidak "menyudutkan" persoalan anggaran yang minim, pemerintah harus memaparkan pemasukan negara sektor energi baik pajak dan non pajak secara transparan. Supaya kelihatan bagaim kondisi keuangan negara yang sebenarnya.

""Financial sounds" kita sekarang seolah terpuruk. Padahal keterpurukan itu terjadi karena kebocoran, korupsi, tidak integrated-nya kebijakan-kebijakan kita, yang pd akhirnya rakyat yang menanggung beban," kritiknya.

Sebelumnya, Presiden SBY telah memerintahkan menteri-menteri terkaitnya untuk segera membahas soal kenaikan harga BBM subsidi ke DPR. Mulai awal Maret, pemerintah ingin segera membahas kenaikan harga BBM ini. Hal ini disampaikan oleh Menteri ESDM Jero Wacik di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/2/2012).

"Kalau bisa awal Maret sudah maju. Harganya belum. Ini masih di-exercise, setelah membahas dengan DPR baru bisa bicara angkanya berapa pastinya," seru Jero.

Dikatakan Jero, pemerintah sudah mendapatkan kajian soal BBM subsidi dari Universitas Indonesia (UI). Kajian tersebut termasuk kompensasi yang harus diberikan kepada masyarakat miskin jika BBM subsidi dinaikkan.

Di tempat yang sama, Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan sedang berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk membuat rancangan APBN Perubahan 2012 untuk diajukan kepada DPR sehingga kenaikan harga BBM subsidi bisa dilakukan. Karena pada UU APBN 2012, kenaikan harga BBM subsidi tidak boleh dilakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar